Title : Remaja Purbalingga Menulis Komentar Ajak Tempeleng Polisi, Kini Berurusan dengan Hukum
Link : Remaja Purbalingga Menulis Komentar Ajak Tempeleng Polisi, Kini Berurusan dengan Hukum
Remaja Purbalingga Menulis Komentar Ajak Tempeleng Polisi, Kini Berurusan dengan Hukum
Seorang remaja pria berinisial AD (15) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diperiksa polisi karena diduga menulis komentar ajakan untuk menempeleng polisi di media sosial.
Peristiwa ini bermula saat AD melihat sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang polisi sedang melakukan tindakan tilang. Remaja tersebut kemudian menulis komentar yang berisi ajakan untuk menempeleng polisi tersebut.
Komentar AD tersebut langsung mendapat perhatian dari netizen lainnya. Ada yang mengecam AD karena dianggap menghina polisi, namun ada juga yang mendukung AD karena dianggap sebagai bentuk kebebasan berpendapat.
Setelah kejadian tersebut, AD langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Remaja tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Purbalingga. AD mengakui bahwa dirinya telah menulis komentar tersebut dan meminta maaf atas perbuatannya.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AD. Remaja tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Karena Tulis Komentar Ajak Tempeleng Polisi, ABG di Purbalingga Diperiksa
Polres Purbalingga mengamankan seorang anak buah gede (ABG) berinisial SAP (16) yang diduga menulis komentar di media sosial yang mengajak untuk memukul anggota polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Georgeo Vander Martian SIK MH, mengatakan, ABG tersebut ditangkap pada Rabu (25/1/2023) malam.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ABG tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya komentar yang mengajak untuk memukul anggota polisi di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi akun media sosial yang digunakan untuk menulis komentar tersebut.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menulis komentar tersebut karena kesal dengan anggota polisi yang menurutnya bertindak represif saat melakukan razia balap liar.
"Pelaku mengaku kesal dengan polisi yang melakukan razia balap liar. Dia merasa polisi bertindak represif dan tidak adil," kata AKP Georgeo.
Pasal yang Dilanggar
Akibat perbuatannya, ABG tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Atas perbuatannya, ABG tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tanggapan Polres Purbalingga
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH, mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ujaran kebencian yang ditujukan kepada anggota Polri.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ujaran kebencian yang ditujukan kepada anggota Polri. Kami akan tindak tegas siapa pun yang melakukan hal tersebut," kata AKBP Era.
Himbauan kepada Masyarakat
Kapolres Purbalingga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Mari kita jaga kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Purbalingga," kata AKBP Era.
Penutup
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa ujaran kebencian di media sosial dapat berujung pada hukuman pidana.
Oleh karena itu, marilah kita bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
FAQ
- Apa motif pelaku menulis komentar tersebut?
Pelaku mengaku menulis komentar tersebut karena kesal dengan anggota polisi yang menurutnya bertindak represif saat melakukan razia balap liar.
- Pasal apa yang dilanggar oleh pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
- Apa hukuman yang diancamkan kepada pelaku?
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Apa tanggapan Polres Purbalingga terhadap kasus ini?
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH, mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ujaran kebencian yang ditujukan kepada anggota Polri.
- Apa imbauan Kapolres Purbalingga kepada masyarakat terkait kasus ini?
Kapolres Purbalingga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
.Thus this article Remaja Purbalingga Menulis Komentar Ajak Tempeleng Polisi, Kini Berurusan dengan Hukum
You are now reading the article Remaja Purbalingga Menulis Komentar Ajak Tempeleng Polisi, Kini Berurusan dengan Hukum with the link address https://wadidaow.blogspot.com/2024/12/remaja-purbalingga-menulis-komentar.html